SUMENEP, koranmadura.com – Seorang laki-laki nan diduga merupakan residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan abdi negara kepolisian setelah ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep, Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Pria berinisial M (33), penduduk Dusun Jeruk Macan, Desa Sawo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, itu ditangkap saat berada di dalam sebuah bilik rumah penduduk di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu poket plastik klip mini berisi kristal putih nan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 0,18 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan seperangkat perangkat hisap (bong), sebuah korek api gas merek Hugo, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo warna krem bernomor polisi S-5312-VC nan diduga digunakan oleh tersangka.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo mengatakan, penangkapan tersebut berasal dari penyelidikan nan dilakukan anggotanya setelah menerima info mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu poket sabu beserta perangkat hisap. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui peralatan bukti tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Anwar, Rabu, 29 Juli 2026.
Selanjutnya, M berbareng seluruh peralatan bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses norma lebih lanjut.
Kasus tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/38/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Juli 2026.
Atas perbuatannya, M dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. FATHOL ALIF

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·